Selasa, 27 November 2018
Home »
» Pelaku Penggelapan Alumunium Milik PT Limas Jaya Transindo Akhirnya Tertangkap dan Sempat Jadi Buronan.
Pelaku Penggelapan Alumunium Milik PT Limas Jaya Transindo Akhirnya Tertangkap dan Sempat Jadi Buronan.
Sempat kabur ke Provinsi Riau dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku penggelapan alumunium milik PT Limas Jaya Transindo akhirnya diringkus personel Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin langsung Kasat Reakrim, AKP Alexander Piliang SH MH.
Pelaku HSN ,29, warga Jalan SM Raja, Gang Hikmah, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padang Sidempuan diamankan dari kediaman kerabatnya di daerah Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau.
Dikatakan Alex, pelaku malakukan aksinha pada, Kamis (16/08/2018) lalu . Dimana saat itu pelaku yag bekerja sebagai sopir truck pembawa alumunium milik PT Limas Jaya Transindo Sei Lincah Jambi membawa mobil truck hino BH 8029 XU warna hijau dgn muatan aluminium seberat 13,650 ton dengan tujuan Kim Star Tanjung Morawa.
"Seharusnya mobil sampai di tujuan pada Sabtu 18 Agustus 2018, namun hingga Senin 20 Agustus 2018 truck belum juga sampai di tujuan. Dari sana langsung dilakukan pencarian dan ditemukanlah mobil tersebut di Sei Buluh, Kabupaten Serdang Bedagai pada, Jumat 24 Agustus 2018," terang Alex.
Saat dilakukan pemeriksaan, muatan truck ternyata sudah berkurang sebanyak 3,38 ton dengan sisa 10,270 ton aluminium, akibat perbuatan pelaku, PT Limas Jaya Trasindo dirugikan sebesar Rp 59.150.000.
Berdasarkan itu, PT Limas Jaya Trasindo melalui Jalaludin (36) warga Jalan Karakatau Ujung, Kelurahan Medan Labuhan, Medan Deli yang menjabat sebagai mandor kuli membuat laporan ke pihak kepolisian.
Laporan tertuang dalam Laporan Polisi LP/ 220 / VIII /2018/SU / RES Sergai, tanggal 30 Agustus 2018 dilanjutkan denga Sp Kap / 126 / IX / 2018 / Reskrim tanggal 2 September 2018 dan DPO / 26 / IX / 2018 / Reskrim, September 2018 serta dilanjutkan dengan Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan Tersangka : Sp. Kap / 126 a / XI / 2018 / Reskrim, 24 November 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat Informasi tentang keberadaan tersangka.
Selanjutnya team opsnal dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Alexander SH MHmelakukan koordinasi denga Polsek Kateman Polres Indragiri Hilir dan bergerak menuju kediaman keluarga tersangka bersama dengan kanit Reskrim Polsek Keteman beserta 2 orang anggota.
"Setibanya dikediaman keluarga tersangka team langsung melakukan pengepungan rumah dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Serdang Bedagai melalui Batam dikarenakan jarak tempuh lebih dekat melalui Kepri Batam yang ditempuh dgn spead boat dalam waktu 2 jam dan tersangka di bawa ke Sergai melalui Bandara Hang Nadim Batam," kata Alex lagi.
Berdasarkan keterangan tersangka, alumunium yang ia gelapkan sudah dijual kepada tukang botot di wilayah Batubara seharga Rp 29 juta dengan berat total 3 ton. "Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pencarian tempat penampungan alumunium tersebut," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar